LEGAL OPINION Question Sering didengung-dengungkan bahwa tanah punya fungsi sosial. Sebenarnya maksudnya apa yang diartikan sebagai fungsi sosial ini? Brief Answer Terdapat beberapa ekses dari konsepsi negara agraria dengan fungsi sosial ini, yakni 1. Tidak dibenarkan praktik partikelir tanah yang memiliki berbagai hak atas sebagai investasi yang menghalangi akses petani maupun masyarakat berekonomi lemah untuk memenuhi kebutuhan pokoknya berupa rumah tinggal ataupun lahan untuk bertani, sehingga hanya mampu menjadi petani gurem ataupun penyewa/pengontrak rumah untuk tempat tinggal keluarganya; 2. Negara melindungi hak setiap warga negara atas akses jalan dari dan menuju jalan umum dari kediamannya servituut / hak pengabdian karang; 3. Negara berhak melakukan program pengadaan/pembebasan tanah untuk kepentingan umum; 4. Negara wajib menjaga harga tanah dan/atau rumah lewat instrumen pajak progresif hak atas tanah agar para spekulan tidak lagi menjadikan instrumen tanah sebagai investasi yang membuat para penguasa tanah memetik’ keuntungan tinggi lewat aksi “goreng-menggoreng” harga tanah dan penguasaan tanah yang masif di tangan satu atau beberapa pihak sementara rakyat kecil tidak mampu memiliki lahan/rumah tinggal sendiri. Keberadaan lembaga hak milik atas tanah, tidak diartikan menafikan hak publik atas sumber daya yang bersifat terbatas—sementara setiap warga negara sejatinya saling berbagi ruang diatas ruang tanah yang terbatas tersebut. Sumber daya yang bersifat terbatas, melahirkan falsafah “hak publik atas fungsi sosial”—semisal hak atas akses air bersih, tanah, dsb. Salah satu ilustrasi tanah dengan fungsi sosial sebagai hak publik atas jalan akses keluar-masuk menuju jalan umum, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 227 PK/Pdt/2004 tanggal 31 Januari 2007, perkara antara - RIDWAN KAWINDA, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan - ONG BIEN SENG alias JEMMY ONG BIEN SEN, selaku Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat. Pada tahun 1992, dalam rangka pendaftaran tanah, Tergugat mengajukan kepada Kantor Pertanahan Kodya Ujung Pandang untuk mengukur sebidang tanah bekas Eigendom Verp., dan setelah selesai diukur maka diterbitkan Gambar Situasi dengan atas nama Tergugat. Selanjutnya Tergugat memohon Sertifikasi Hak Milik, sehingga terbitlah Sertifikat Hak Milik No. 783/ atas nama Tergugat. Atas permohonan Tergugat untuk diganti dengan sertifikat baru, Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 17/Kel. Lariangbangi dimana Gambar Situasi tahun 1992 telah diganti dengan Surat Ukur tahun 1998 atas nama Tergugat dengan batas-batasnya tetap seperti semula. Dalam pembuatan Gambar Situasi tahun 1992, Tergugat yang menunjuk batas-batas tanah dan sekaligus menandatangangi Powert Pallwerk, yang berarti Tergugat mengakui adanya gang kecil lorong sengketa panjang 20 meter lebar 1 meter, sebagai jalan keluar masuk yang digunakan warga masyarakat umum setempat sejak dahulu. Gang kecil tersebut sejak sebelum dibuatkan Gambar Situasi tahun 1992 telah digunakan oleh warga setempat sebagai jalan keluar masuk, hal tersebut diakui oleh tetangga Tergugat. Ketentuan Pasal 6 Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria UUPA menyatakan Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, yang berarti setiap orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah, selain dapat menarik manfaat dari hak atas tanah itu, orang lain juga mendapat dari hak atas tanah itu, orang lain juga mendapat kesempatan memanfaatkan hak atas tanah tersebut. Note SHIETRA & PARTNERS Hak publik tidak diderogasikan oleh keberlakuan hak pribadi suatu individu yang bersifat tidak seimbang dan tidak proporsional—inilah kata kunci konsepsi “fungsi sosial” atas hak milik pribadi. Atas dasar keberlakuan Pasal 6 UUPA tersebut, maka gang kecil lorong sengketa harus tetap disediakan sebagai jalan keluar masuk bagi masyarakat, dan oleh karena itu lorong sengketa tersebut mempunyai fungsi sosial. Tahun 1993. Tergugat kemudian menutup gang kecil lorong sengketa, sehingga masyarakat umum tidak dapat lagi keluar masuk, yang berarti Tergugat telah merugikan kepentingan masyarakat umum setempat, termasuk Penggugat. Atas penutupan gang kecil oleh Tergugat, telah ditegur dan diperingatkan oleh Pejabat Pemerintah namun Tergugat tidak menghiraukannya dan sampai kini gang kecil lorong sengketa masih tetap ditutup oleh Tergugat sehingga masyarakat tidak dapat memanfaatkannya sebagai jalan keluar masuk, dengan demikian Tergugat telah menghilangkan fungsi sosial hak atas tanah lorong sengketa tersebut. Atas gugatan Penggugat, amar putusan Pengadilan Negeri Medan No. 39/ tanggal 8 Juni 1999 adalah sebagai berikut - Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; - Menyatakan bahwa hak atas tanah yang merupakan gang kecil lorong sengketa dengan ukuran panjang ± 20 meter dan lebar ± 1 meter mempunyai fungsi sosial sehingga harus tetap dan selalu terbuka sebagai jalan keluar masuk bagi warga masyarakat umum setempat termasuk Penggugat sebagai jalan keluar masuk bagi warga masyarakat umum setempat termasuk Penggugat; - Menghukum Tergugat membuka penutup gang kecil lorong sengketa untuk digunakan masyarakat umum setempat termasuk Penggugat sebagai jalan keluar masuk; - Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi.” Dalam tingkat banding, amar putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 421/PDT/1999/ tanggal 29 Desember 1999 sebagai berikut - Menerima permohonan banding dari Tergugat – Pembanding; - Sebelum mengambil putusan akhir, memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Ujung Pandang untuk memanggil para pihak yang berperkara atau kuasanya menghadap di persidangan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, pada hari Rabu, tanggal 22 Desember 1999 jam Wita bertempat di Lorong antara rumah No. 125 dengan No. 127 Jl. Gunung Merapi, Makassar.” Dalam tingkat kasasi, amar putusan Mahkamah Agung RI. No. 2686 K/Pdt/2000 tanggal 15 Januari 2002 disertai pertimbangan hukum sebagai berikut “Oleh karena Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum pembuktian, karena berdasarkan keterangan saksi-saksi yang adalah pemuka masyarakat satu pendapat lorong tersebut/tanah sengketa sejak lama telah dipergunakan sebagai jalan keluar masuk oleh warga masyarakat di sekitar tempat itu yang mempunyai rumah di belakang rumah Tergugat; “MENGADILI - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ONG BIEN SENG alias JEMMY ONG BIEN SENG, tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang tanggal 29 No. 1999 No. 421/Pdt/1999/ “MENGADILI SENDIRI - Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; - Menyatakan bahwa hak atas tanah yang merupakan gang kecil lorong sengketa dengan ukuran panjang ± 20 meter dan lebar ± 1 meter mempunyai fungsi sosial sehingga harus tetap dan selalu terbuka sebagai jalan keluar masuk bagi warga masyarakat umum setempat termasuk Penggugat; - Menghukum Tergugat membuka penutup gang kecil lorong sengketa untuk digunakan masyarakat umum setempat termasuk Penggugat sebagai jalan keluar masuk; - Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi.” Tergugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan dalil bahwa lorong kecil yang menjadi objek sengketa tidak termasuk kategori jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 6 yang berfungsi sosial, sebab tanah tersebut merupakan satu kesatuan dengan hak milik Tergugat dengan Sertifikat Hak Milik. Terhadapnya, Mahkamah Agung seketika membuat amar putusan sebagai berikut “M E N G A D I L I “Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali RIDWAN KAWINDA, tersebut.” … © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
Pasal27 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan: Hak milik hapus bila : a. tanahnya jatuh kepada Negara : 1. karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18; 2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya; 3. karena ditelantarkan; 4. karena ketentuan pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat 2. b.
Jalan Umum adalah Jalan yang dipertuntukkan bagi lalu lintas umum. Pendirian bangunan di atas jalan umum tanpa hak dan merugikan kepentingan umum dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Mendirikan bangunan di atas jalan umum tanpa hak adalah merugikan kepentingan umum, sehingga orang yang dirugikan berhak menuntut ganti kerugian atas akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Dasar hukum nya terdapat pada Pasal 1365 KUH Perdata bahwa Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian. Dengan berdirinya suatu bangunan diatas jalan umum maka akibatnya mengurangi fungsi jalan umum tersebut, mempersempit jalan umum atau akhirnya lalu lintas jalan umum untuk kendaraan roda dua tidak bisa berselisihan, apalagi untuk kendaraan roda empat bilamana adanya kebakaran maka jelas kendaraan roda empat tidak bisa melalui jalan umum tersebut, sehingga jelas hal ini merugikan merugikan kepentingan umum. Berdasarkan Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria UUPA, pada Pasal 6 yang menyatakan bahwa “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Menurut Penjelasan Umum UUPA tentang Dasar-dasar Hukum Agraria Nasional, bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan atau tidak dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, akan tetapi harus mempertimbangkan kepentingan umum atau kepentingan orang lain. Hal ini merupakan penerapan pasal 6 Undang Undang Pokok Agraria no. 5 Tahun 196 bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial, tidak dibenarkan jika pemanfaatan tanah yang dimilikiya hanya di manfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa mementingkan kepentingan orang sekitarnya atau kepentingan umum apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pun kalau lah bangunan tersebut didirikan diatas hak tanah si pendiri, berdasarkan Pasal 667 KUHPerdata yang isinya “Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.” Maka pihak yang tertutup jalan keluarnya berhak untuk menuntut kepada tetangga/pemilik pekarangan agar diberi akses jalan menuju tanah miliknya. Artikel Terkait Het Recht Hink Achter De Feiten AAN Views 675
PelepasanHak Atas Tanah di Masyarakat Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan Usman Raidar 1, Handi Mulianingsih 2, Benjamin 3, Agus Hadiawan 4 mempercepat akses jalan dalam menghubungkan wilayah yang ada di pusat dan daerah (Bappenas, 2004).
Warganet Indonesia dihebohkan dengan peristiwa yang menimpa Eko, seorang warga Bandung, yang mencoba menjual rumahnya dengan harga sangat murah karena frustasi rumahnya tertutup jalannya oleh rumah-rumah di sudah berulang kali berusaha menyelesaikan permasalahannya tersebut. Mulai dari membujuk tetangganya untuk menjual tanah sebagian untuk dijadikan jalan keluar masuk rumah Eko, melobi ke kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Bandung, sampai mendatangi Walikota Bandung. Namun, hal tersebut tak kunjung membuahkan hasil sehingga Eko memutuskan menjual rumahnya dengan harga tersebut seharusnya tak menimpa Eko. Sebab peraturan perundang-undangan Indonesia sudah mengatur mengenai persoalan tersebut. Aturan bersangkutan dapat kita temukan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPer atau yang biasa disebut juga dengan Burgerlijk Wetboek BW.Pasal 667 KUHPer mengatur bahwa seorang pemilik sebidang tanah yang dikelilingi oleh tanah-tanah milik orang lain, dapat menuntut sebagian tanah milik tetangganya tersebut untuk dibuatkan jalan dengan penggantian kerugian yang Pasal 668 KUHPer mengatur bahwa jalan yang akan dibuat tersebut harus yang berjarak paling dekat dengan akses jalan umum. Hal tersebut untuk memastikan bahwa kerugian bagi si tetangga yang memiliki kewajiban menyerahkan sebagian tanahnya untuk keperluan pembuatan jalan adalah kerugian yang paling kecil yang dapat diderita oleh tetangga tersebut juga sudah pernah digunakan hakim dalam mengadili perkara serupa. Salah satunya adalah putusan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara Nomor 133/ Dalam putusan itu, hakim mengakui ada hak bagi seseorang untuk menuntut akses atas bidang tanahnya yang tertutup oleh bidang tanah orang satu pertimbangan hakim adalah, selain ganti rugi yang sesuai dengan harga tanah pada daerah yang bersangkutan, besar luas tanah yang dituntut pun harus masuk akal. Sebatas cukup untuk akses keluar masuk bidang tanah milik orang yang bidang tanahnya tertutup. Putusan ini membuktikan pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban. Baik dari yang menuntut hak atas akses jalan, maupun dari yang tertuntut untuk wajib memberikan sebagian tanahnya untuk akses jalan, tetap harus dijaga sedemikian perkara lain di Pengadilan Negeri Karanganyar, hakim bahkan secara tegas mengutip ketentuan Pasal 667 KUHPer. Pada amar putusan perkara Nomor 58/ itu hakim tegas memerintahkan para pihak untuk tidak membangun bangunan apapun sehingga tidak menutup akses jalan bagi siapapun ke cerita Eko di atas. Eko sebenarnya sudah pernah untuk menawarkan untuk membeli tanah dari tetangganya untuk dibuat akses jalan. Akan tetapi ia urung melanjutkan transaksi tersebut karena merasa bahwa harga yang ditawar oleh tetangganya tersebut terlalu tidak berkaca dari aturan di dalam KUHPer dan Putusan Pengadilan Negeri Depok dan Karangnyar di atas, maka sudah sewajarnya Eko menuntut hak atas akses jalan secukup yang Eko butuhkan dari tetangganya dengan harga wajar. Bila masih tetap ada kebuntuan, maka jalan melalui gugatan di pengadilan tetap masih terbuka lebar bagi Lawyers dapat membantu Anda Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui E [email protected] H +62821 1234 1235Author TC-Thareq Akmal HibatullahLazismuLamongan juga memberikan kursi roda agar dapat membantu mobilitas beliau. Bantuan itu diserahkan langsung oleh Harbul Fijar, Amil Lazismu Lamongan pada Sabtu, 26/12 di kediaman beliau. “Kami hanya menyampaikan amanah dari donatur. Tugas kami menyalurkan kepada masyarakat. Semoga bermanfaat bagi beliau,” ungkapnya.
ataspengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 4. Sistem Informasi untuk Akses Data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah suatu sistem yang terdiri dari sistem aplikasi komputer, infrastruktur jaringan komunikasi, dan prosedur yang digunakan untuk mengakses Data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 5.