tentangTunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Dalamproses penjaringan memerlukan ketelitian para pengelola untuk memenuhi kriteria guru penerima tunjangan khusus, serta kesetaraan guru Non PNS pada tingkat golongan, masa kerja dan kualifikasi dengan guru PNS. Proses penjaringan guru yang bertugas didaerah khusus melalui alur proses seperti dijelaskan dalam diagram: 3.FormatSPTJM adalah berkas yang harus dimiliki atau dibuat bagi semua Guru dan Pengawas baik sudah SK/SIAP SK/BELUM MEMENUHI SYARAT diharapkan untuk membuat SPTJM. Penerima TPG PNS/NON PNS harus cetak info GTK yang sudah valid. Bagi PNS yang sudah SK untuk melakukan pengecekan gaji pokok, bila ada beda dengan data keuangan betulkan di dapodik.Berikutini adalah beberapa syarat kriteria guru non pns penerima dan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional tahun 2015 mengacu pada syarat dan kriteria penerima subsidi tunjangan fungsional guru non PNS, guru honorer, guru swasta 2014 antara lain adalah sebagai berikut : Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan
SYARATKHUSUS. Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru ybs harus membawa FotoCopy Sertifikat Pendidik. Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK, data pencairan, dan nama di rekening, guru ybs harus membawa surat keterangan dari Kepala Sekolah. GURU MUTASI. Dokumen diatas ditambah dengan : Foto Copy SK Mutasi bagi PNS
Inikriteria PNS penerima tunjangan jabatan fungsional dan gaji pokok PNS. Kamis, 12 Mei 2022 12:49 WIB. Ganjar Pranowo Wacanakan Gaji Guru Bisa Rp 30 Juta, Pengamat: Perlu Disusun SkemaB Kriteria Guru Penerima. Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. untuk syarat :"Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal.